Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi
Sikap Spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran,
damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung
(indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan
karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan
pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan
karakter peserta didik lebih lanjut.
Selengkapnya di sini
0 komentar:
Posting Komentar