Sabtu, 03 Maret 2018

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

SKL

1.         Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Sehingga Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dapat dikatakan sebagai  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang di miliki peserta didik sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

2.         Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Adapun fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut:
1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan
2.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

3.         Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memiliki ruang lingkup, di antaranya:
1.      Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan (SKL-SP)
2.      Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran (SKL-KMP)
3.      Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran (SKL-MP)

Permendikbud No. 20 Tahun 2016
https://drive.google.com/file/d/1RH277RcUAO0xiUAQZf_bW12Y-0v_l1Ko/view?usp=sharing  

Lampiran Permendikbud No. 20 Tahun 2016
https://drive.google.com/file/d/1w1uY9zI8OsoLYhq-kj7esaZd6AzavsGx/view?usp=sharing

0 komentar:

Posting Komentar